Pasal 24
BAB 6 — LOKASI
(1) Balai Laboratorium Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi: a. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I yang berlokasi di Jakarta; dan b. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II yang berlokasi di Medan dan Surabaya. (2) Nama, lokasi, kantor pembina administrasi, Satuan Pelayanan, serta wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu dan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, dimungkinkan pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kemudahan akses transportasi; b. kebutuhan pengujian terakreditasi;
c. permintaan unit pembina Balai Laboratorium Bea dan Cukai; dan d. permintaan unit pengawasan dan audit dari Kantor Pusat yang melakukan kegiatan pemeriksaan atau pengawasan di daerah.
