PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 23
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
