PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 22
BAB 5 — TATA KERJA
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), dalam pelaksanaan tugas secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai
Laboratorium Bea dan Cukai.
