PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 10
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah Pejabat Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian masing-masing. (2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai. (3) Jumlah Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
