PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 9
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
