Pasal 7
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI (UPG)
Dalam melaksanakan tugas sebagai unit help desk pengendalian Gratifikasi, UPG di lingkungan Kementerian Keuangan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan instansi; b. menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan pencatatan kelengkapan laporan Gratifikasi; c. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan; d. menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi Yang Tidak Dianggap Suap terkait kedinasan; e. menyampaikan rekapitulasi laporan semesteran pengendalian Gratifikasi masing-masing unit bersangkutan dengan melampirkan data/berkas yang terkait secara berjenjang kepada UPG Koordinator paling lambat tanggal 15 Juli untuk penyampaian Laporan Semester I dan tanggal 15 Januari untuk penyampaian Laporan Semester II; f. menindaklanjuti rekomendasi dari UPG Koordinator atau KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi; g. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG Koordinator atau KPK;
h. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada UPG Koordinator dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Pegawai di lingkungan kerja berkenaan; i. berkoordinasi dengan UPG yang terdapat pada unit kerja terkait secara berjenjang untuk melakukan sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi dan penerapan pengendalian Gratifikasi; j. berkoordinasi dengan UPG yang terdapat pada unit kerja terkait secara berjenjang untuk memantau tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara atau milik Pelapor/Penerima Gratifikasi; k. berkoordinasi dengan UPG yang terdapat pada unit kerja terkait secara berjenjang untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan ketentuan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan; dan l. melakukan koordinasi, dan konsultasi dengan UPG Koordinator dalam pelaksanaan ketentuan Gratifikasi.
