Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penyampaian laporan penerimaan Gratifikasi oleh Pelapor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK melalui UPG pada unit kerja Pelapor yang bersangkutan bekerja, baik secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi oleh Pelapor. b. Dalam hal penyampaian laporan penerimaan Gratifikasi oleh Pelapor telah melebihi waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi oleh Pelapor, Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi secara langsung kepada KPK. (2) Dalam hal Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi melalui UPG sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, laporan penerimaan Gratifikasi paling kurang memuat: a. nama dan alamat lengkap Pelapor dan Pemberi Gratifikasi; b. jabatan Pelapor Gratifikasi;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dengan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto; e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan f. kronologis penerimaan Gratifikasi. (3) Laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dicatat dan dilakukan reviu oleh UPG pada unit kerja Pelapor. (4) Reviu yang dilakukan oleh UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. reviu atas kelengkapan data/berkas terkait laporan penerimaan Gratifikasi; dan b. reviu atas laporan penerimaan Gratifikasi. (5) Dalam hal diperlukan, UPG pada unit kerja Pelapor dapat meminta keterangan/konfirmasi terkait dengan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Pelapor atas hasil reviu laporan penerimaan Gratifikasi dimaksud. (6) Dalam hal hasil reviu laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa Gratifikasi yang diterima oleh Pelapor termasuk dalam kategori Gratifikasi yang wajib dilaporkan, UPG pada unit kerja Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi tersebut kepada KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan penerimaan Gratifikasi diterima, dengan tembusan laporan kepada UPG diatasnya secara berjenjang dan UPG Koordinator. (7) Dalam hal Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi secara langsung kepada KPK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, Pelapor harus menyampaikan pemberitahuan pelaporan Gratifikasi dimaksud kepada UPG pada unit kerja Pelapor disertai dengan bukti copy/scan bukti pelaporan/bukti tanda terima pelaporan kepada KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.
