PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI (UPG)
(1) UPG Koordinator berkedudukan di Inspektorat Jenderal. (2) UPG Koordinator bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan; b. menyampaikan laporan semesteran pengendalian Gratifikasi kepada Menteri; dan c. melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat menyurat dengan KPK atas nama Menteri dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian Gratifikasi.
