PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI (UPG)
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan dibentuk UPG sebagai unit pelayanan dan informasi (help desk) pengendalian Gratifikasi. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan/Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
