PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 11
(1)Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib: a. menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
- alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
- hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; d. menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam bentuk berita acara hasil pertemuan; e. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; f. memperlihatkan surat tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; g. menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; h. memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan; i. memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun- tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; j. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan k. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan. (2) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak wajib: a. menyampaikan surat panggilan mengenai akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan; c. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
- alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
- hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; d. menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam bentuk berita acara hasil pertemuan; e. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; f. memperlihatkan surat tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; g. memberitahukan secara tertulis hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; h. memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan; i. memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun- tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; j. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan k. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
