Pasal 5
(1)Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. (2)Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (3)Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. (4)Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. (5)Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditemukan indikasi terjadinya transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, yang memerlukan pengujian lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian. (6)Apabila perpanjangan jangka waktu untuk Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau perpanjangan jangka waktu untuk Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berakhir, Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan. (7)Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pajak tersebut. (8)Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
