PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 7
BAB 4 — PENCAIRAN DANA BELANJA PENSIUN
Berdasarkan tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. kuitansi atau tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
