PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 6
BAB 4 — PENCAIRAN DANA BELANJA PENSIUN
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun kepada KPA BUN untuk kebutuhan bulan berkenaan dengan dilampiri dokumen pendukung meliputi: a. rekapitulasi daftar perhitungan Dana Belanja Pensiun; b. kuitansi atau tanda terima sesuai nilai bruto sebagaimana dimuat dalam rekapitulasi daftar perhitungan Dana Belanja Pensiun; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani dan mengajukan tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
