PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 8
BAB 4 — PENCAIRAN DANA BELANJA PENSIUN
Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
