PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 23
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENYALURAN DANA BELANJA PENSIUN
(1) Dalam penggunaan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dilakukan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KPA BUN dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembayaran Pensiun yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
