Pasal 22
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENYALURAN DANA BELANJA PENSIUN
(1) KPA BUN melakukan pengendalian atas penyaluran Dana Belanja Pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (2) Pengendalian atas penyaluran Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian atas pencairan Dana Belanja Pensiun; b. pengendalian atas saldo uang Pensiun; dan c. pengendalian atas utang piutang Dana Belanja Pensiun. (3) Dalam rangka pengendalian atas penyaluran Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN mengembangkan sistem aplikasi yang terhubung antara KPA BUN dengan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (4) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) memberikan akses jaringan kepada KPA BUN dalam rangka monitoring pencairan dan penyaluran Dana Belanja Pensiun.
