PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 19
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN
(1) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan, KPA BUN bersama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan utang piutang setiap semester. (2) Perhitungan utang piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi utang piutang jangka pendek dan utang piutang jangka panjang. (3) Hasil perhitungan utang piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan dicantumkan dalam laporan keuangan KPA BUN, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).
