PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 20
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN
(1) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan akumulasi iuran dana pensiun beserta hasil pengembangannya setiap semester dan tahunan kepada KPA BUN. (2) Berdasarkan laporan akumulasi iuran dana pensiun beserta hasil pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan. (3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan dicantumkan dalam laporan keuangan KPA BUN, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).
