Pasal 18
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN
(1) KPA BUN bersama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih atau selisih kurang atas realisasi pembayaran manfaat Pensiun untuk menentukan selisih lebih atau selisih kurang pembayaran manfaat Pensiun setelah bulan pembayaran. (2) Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan pembayaran manfaat Pensiun, selisih lebih tersebut diperhitungkan untuk pembayaran manfaat Pensiun bulan berikutnya. (3) Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan pembayaran manfaat Pensiun, jumlah selisih kurang tersebut akan dibayarkan pada pembayaran bulan berikutnya.
(4) Dalam hal terdapat manfaat Pensiun yang tidak dibayarkan kepada Penerima Pensiun atau tidak diambil oleh penerima manfaat Pensiun, kelebihan tersebut diperhitungkan untuk pembayaran manfaat Pensiun bulan berikutnya. (5) Apabila berdasarkan hasil perhitungan akhir tahun berkenaan terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan pembayaran manfaat Pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) harus menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara. (6) Dalam hal alokasi dana pada tahun berkenaan tidak mencukupi untuk membayar manfaat Pensiun, Pemerintah dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan: a. mengalokasikan kekurangan dana pembayaran manfaat Pensiun pada tahun anggaran berkenaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara; b. mengalokasikan kekurangan dana pembayaran manfaat Pensiun pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau c. menggunakan akumulasi iuran dana pensiun pada tahun anggaran berkenaan.
