Pasal 17
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN
(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran Dana Belanja Pensiun dari kas negara kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (2) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Belanja Pensiun yang diterimanya. (3) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan penggunaan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN berupa laporan realisasi pembayaran Pensiun dan laporan saldo uang Pensiun. (4) KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus. (5) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan kepada KPA BUN setiap semester dan tahunan.
