PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 16
BAB 5 — POTONGAN DANA BELANJA PENSIUN DAN PIUTANG NEGARA
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) berdasarkan PSBDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menyampaikan usulan penghapusan piutang negara kepada KPA BUN untuk dilakukan penghapusan.
(2) Usulan penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah dicatatkan sebagai piutang negara dalam laporan keuangan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling kurang 2 (dua) periode laporan keuangan tahunan.
