PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 15
BAB 5 — POTONGAN DANA BELANJA PENSIUN DAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah dilakukan penagihan secara optimal dan tidak tertagih, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). (2) PSBDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) selaku penyerah piutang sebagai dasar pengajuan usulan penghapusan piutang negara.
