PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 14
BAB 5 — POTONGAN DANA BELANJA PENSIUN DAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal terdapat piutang negara sebagai akibat dari tuntutan ganti rugi yang telah diserahkan pengurusan piutangnya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (2) Penyelesaian piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
