PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 32
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran dan penggunaan Dana Darurat. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar kebijakan pengelolaan Dana Darurat pada tahun anggaran berikutnya.
