PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
