Pasal 31
BAB 5 — PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Akhir Pencapaian Kinerja Dana Darurat kepada Kepala BNPB dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 28 Februari tahun anggaran berikutnya. (2) Kepala BNPB dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait melakukan verifikasi atas Laporan Akhir Pencapaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala BNPB bertindak selaku koordinator dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai persyaratan penyaluran tahap I tahun anggaran berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Kepala BNPB dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertanggung jawab penuh atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
