PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 17
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN DHP RDP-BUN sebagai dasar PPA-BUN Transfer dalam menyusun DIPA-BUN. (2) DIPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPA-BUN Transfer kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan. (3) Dalam hal diperlukan, PPA-BUN Transfer dapat mengusulkan revisi DIPA-BUN. (4) Tata cara penyusunan, pengesahan, dan revisi DIPA-BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
