PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 18
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) PPA-BUN Transfer dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai KPA-BUN DD. (2) Penunjukan KPA-BUN DD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio. (3) Penetapan dan pergantian KPA-BUN DD tidak terikat periode tahun anggaran. (4) Dalam hal terdapat kekosongan KPA-BUN DD, PPA-BUN Transfer menunjuk pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA-BUN DD. (5) PPA-BUN Transfer memberikan kewenangan kepada KPA-BUN DD untuk MENETAPKAN: a. PPK; dan b. Pejabat Penandatangan SPM. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) PPA-BUN Transfer bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan penyaluran Dana Darurat.
