PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 16
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) PPA-BUN Transfer menyampaikan RDP-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf (b) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Dalam hal diperlukan, PPA-BUN Transfer dapat mengusulkan revisi RDP-BUN. (3) Tata cara penyusunan dan pengesahan RDP-BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
