PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 15
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
PPA-BUN Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dalam melaksanakan kewenangannya memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab: a. menyusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN untuk tahun anggaran yang direncanakan; b. menyusun RDP-BUN berdasarkan pagu dana pengeluaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mengkoordinir dan memberikan bimbingan teknis kepada KPA-BUN DD yang berada di bawahnya dalam rangka penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN, RDP-BUN, dan alokasi dana pengeluaran BUN; dan d. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang berasal dari BA-BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
