PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 14
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Menteri selaku PA-BUN mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Dana Darurat. (2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA-BUN Transfer.
