PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 13
BAB 2 — PENGANGGARAN
(1) Dana Darurat digunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascabencana yang menjadi kewenangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal kegiatan yang didanai oleh Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak/belum dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran yang bersangkutan, maka dapat dilanjutkan sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
