PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 12
BAB 2 — PENGANGGARAN
(1) Berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Dana Darurat pada Lain-Lain Pendapatan dalam APBD. (2) Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan Dana Darurat sebagai belanja dalam APBD berdasarkan KAK dan rencana anggaran belanja.
