Pasal 17
(1)
SKA Form D dan/atau DAB tetap sah dalam hal
terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor
discrepancies).
(2)
Perbedaan
yang
bersifat
minor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA
www.peraturan.go.id
2022, No.481
Form
D dan/atau DAB, sepanjang dapat
diketahui
kebenarannya
melalui
Dokumen
Pelengkap Pabean;
b.
perbedaan penggunaan centang atau silang
(baik manual ataupun tercetak) pada kotak
dalam SKA Form D, serta perbedaan ukuran
centang atau silang tersebut;
c.
perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA
Form D dan/atau DAB dengan spesimen;
d.
perbedaan satuan pengukuran antara lain
satuan
berat,
satuan
panjang
pada
SKA
Form D dan/atau DAB dengan Dokumen
Pelengkap Pabean;
e.
perbedaan kecil pada ukuran kertas SKA
Form D yang digunakan;
f.
perbedaan
kecil
pada
warna
tinta
yang
digunakan dalam pengisian SKA Form D;
g.
perbedaan kecil pada penulisan uraian barang
antara SKA Form D dan/atau DAB dengan
Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat
dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan
barang yang sama; dan/atau
h.
perbedaan kecil pada penulisan uraian barang
antara
DAB
dengan
database
Sertifikasi
Mandiri, sepanjang dapat dibuktikan bahwa
barang tersebut merupakan barang yang sama.
- Ketentuan ayat (7) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
