Pasal 12
(1)
Untuk
dapat
menggunakan
Tarif
Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir
wajib:
a.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB;
b.
mencantumkan
kode
fasilitas
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN
pada
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara
benar; dan
c.
mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA
Form
D
dan/atau
nomor
Eksportir
Bersertifikat
dan
tanggal
DAB
pada
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara
benar.
(2)
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau
jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form D
dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean
www.peraturan.go.id
2022, No.481
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan
sebagai
Kantor
Pabean
yang
memberikan
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
b.
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan
sebagai
Kantor
Pabean
yang
memberikan
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning
(SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah
(SPJM).
(3)
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang
termasuk
dalam
kategori
jalur
hijau,
penyerahan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan
sebagai
Kantor
Pabean
yang
memberikan
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga)
hari; atau
b.
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan
sebagai
Kantor
Pabean
yang
memberikan
www.peraturan.go.id
2022, No.481
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga)
hari kerja,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan
Surat
Persetujuan
Pengeluaran
Barang (SPPB).
(4)
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang
telah
ditetapkan
sebagai
mitra
utama
kepabeanan atau Authorized Economic Operator
(AEO), lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB).
(5)
Untuk
dapat
menggunakan
Tarif
Preferensi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib:
a.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di
TPB
mendapatkan
Surat
Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di
TPB
mendapatkan
Surat
Persetujuan
Pengeluaran
Barang
(SPPB),
dalam
hal
Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai
mitra
utama
kepabeanan
atau
www.peraturan.go.id
2022, No.481
Authorized Economic Operator (AEO);
c.
mencantumkan
kode
fasilitas
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN
pada
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di TPB secara benar; dan
d.
mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA
Form
D
dan/atau
nomor
Eksportir
Bersertifikat
dan
tanggal
DAB
pada
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di TPB secara benar.
(6)
Untuk
dapat
menggunakan
Tarif
Preferensi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Penyelenggara/ Pengusaha PLB wajib:
a.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di
PLB
mendapatkan
Surat
Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di
PLB
mendapatkan
Surat
Persetujuan
Pengeluaran
Barang
(SPPB),
dalam
hal
Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan
sebagai
mitra
utama
kepabeanan
atau
Authorized Economic Operator (AEO);
c.
mencantumkan
kode
fasilitas
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN
pada
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di PLB secara benar; dan
d.
mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA
Form
D
dan/atau
nomor
Eksportir
Bersertifikat
dan
tanggal
DAB
pada
www.peraturan.go.id
2022, No.481
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di PLB secara benar.
(7)
Untuk
dapat
menggunakan
Tarif
Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
a.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar
asli
DAB,
hasil
cetak
PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
b.
mencantumkan
kode
fasilitas
Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN pada PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean secara benar; dan
c.
mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA
Form
D
dan/atau
nomor
Eksportir
Bersertifikat dan tanggal DAB pada PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean secara benar.
(8)
Dihapus.
(9)
Untuk
dapat
menggunakan
Tarif
Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
a.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang melakukan penelitian,
paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No.481
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam
hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah
ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO);
c.
mencantumkan
kode
fasilitas
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN
pada
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan
d.
mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA
Form
D
dan/atau
nomor
Eksportir
Bersertifikat
dan
tanggal
DAB
pada
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
(10) Importir,
Penyelenggara/Pengusaha
TPB,
Penyelenggara/Pengusaha
PLB,
pengusaha
di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen
Pelengkap
Pabean
dengan
berpedoman
pada
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik
telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat
diserahkan secara elektronik.
(12) Lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a.
lembar asli SKA Form D atas barang yang
diimpor;
b.
lembar asli SKA Back-to-Back;
c.
lembar asli SKA Form D Issued Retroactively,
www.peraturan.go.id
2022, No.481
dalam hal SKA Form D diterbitkan setelah
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
d.
lembar asli SKA Form D pengganti (Certified
True Copy), dalam hal SKA Form D asli hilang
atau rusak; atau
e.
lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d,
yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (6).
(13) Lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a.
lembar asli DAB atas barang yang diimpor; atau
b.
lembar asli DAB Back-to-Back.
(14) SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih
berlaku pada saat:
a.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b.
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di TPB;
c.
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di PLB;
d.
PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
e.
pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
