Pasal 19
(1) Terhadap SKA Form D dan/atau DAB yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:
a.
Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D;
www.peraturan.go.id
2022, No.481
dan/atau
b.
Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB, dan
atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea
masuk yang berlaku umum (Most Favoured
Nation/MFN).
(2)
Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random).
(3)
Permintaan
Retroactive
Check
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri
dengan copy atau pindaian SKA Form D dan/atau
DAB, dengan menyebutkan alasan, disertai dengan:
a.
permintaan
penjelasan
keabsahan
dan
kebenaran isi SKA Form D dan/atau DAB;
dan/atau
b.
permintaan informasi, catatan, bukti dan/atau
data-data pendukung terkait.
(4)
Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
a.
direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian
Ulang;
b.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai;
c.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai; atau
e.
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5)
Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan
bukti-bukti
pendukung
atau
jawaban
tidak
memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea
dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu
yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN.
(6) SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif www.peraturan.go.id 2022, No.481 Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D dan/atau DAB. (7) Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form D dan/atau DAB, harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
