Pasal 9
BAB 5 — KEGIATAN PENINDAKAN BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Tindak lanjut kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), berupa: a. penelitian dan penerbitan rekomendasi hasil penelitian, dalam hal pelanggaran yang ditemukan masih memerlukan adanya penelitian lebih lanjut; b. pelimpahan ke kementerian/lembaga terkait, dalam hal pelanggaran yang ditemukan bukan merupakan kewenangan DJBC atau terdapat ketentuan lain yang mengatur lebih khusus; c. penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJBC, dalam hal pelanggaran yang ditemukan merupakan tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana yang menurut UNDANG-UNDANG menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJBC; atau d. dilakukan penyidikan bersama aparat penegak hukum lain (multidoors investigations), dalam hal pelanggaran yang ditemukan merupakan tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana yang menurut UNDANG-UNDANG menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJBC dan terdapat tindak pidana lain yang bukan merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJBC.
