PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA...
Pasal 8
BAB 5 — KEGIATAN PENINDAKAN BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penindakan melimpahkan barang hasil penindakan dan surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Pejabat Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya menangani perkara kepabeanan hasil penindakan. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya menangani perkara kepabeanan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. penelitian; b. penyidikan;
c. penanganan barang hasil penindakan; d. penerbitan rekomendasi sanksi administrasi; dan/atau e. kegiatan lainnya berkaitan dengan penanganan perkara kepabeanan.
