Pasal 7
BAB 5 — KEGIATAN PENINDAKAN BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut: a. karakteristik barang, memperhatikan bahan, ukuran, dan jenis seperti cair, padat, gas, bahan peledak, cairan mudah terbakar, oksidasi, beracun, radioaktif dan korosif; b. keamanan, kesehatan
keselamatan kerja, memperhatikan standar operasional prosedur penanganan dan penempatan barang sesuai dengan karakteristiknya; dan c. kegunaan sebagai barang bukti tindak pidana dengan memperhatikan hukum acara pidana, standar operasional prosedur pengamanan lokasi, pemeriksaan, dan pengambilan barang bukti serta aspek legalitas penanganan barang hasil penindakan.
