PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA...
Pasal 6
BAB 5 — KEGIATAN PENINDAKAN BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
(1) Berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penindakan. (2) Pejabat Bea dan Cukai membuat surat bukti penindakan berdasarkan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
