Pasal 5
BAB 5 — KEGIATAN PENINDAKAN BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengelolaan atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau informasi yang diperoleh dari sistem pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengumpulan dan penilaian data atau informasi; b. analisis data atau informasi; c. pendistribusian data atau informasi; dan d. evaluasi dan pemutakhiran data atau informasi. (3) Hasil pengelolaan informasi atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menerbitkan produk intelijen dalam rangka penelitian atau penindakan. (4) Hasil pengelolaan informasi yang diperoleh dari sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara, ditindaklanjuti oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menyampaikan kepada kementerian/ lembaga yang membidangi urusan penanggulangan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara untuk dilakukan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b.
