Pasal 4
BAB 4 — SISTEM PENGAWASAN BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
(1) DJBC mengembangkan sistem pengawasan dalam melakukan penindakan terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau terhadap: a. dokumen; b. orang; c. uang dan instrumen pembayaran lain; dan/atau d. sarana pengangkut, yang berkaitan dengan barang yang dimaksud.
(3) Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan pertukaran data baik secara elektronik maupun non elektronik. (4) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan antara DJBC dengan: a. kementerian atau lembaga; b. organisasi internasional; dan/atau c. administrasi kepabeanan negara lain. (5) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau nota kesepahaman.
