Pasal 3
BAB 3 — BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
(1) Barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme berupa bahan potensial, meliputi: a. prekursor bahan peledak, dengan rincian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. senjata api dan bagian dari senjata api, dengan rincian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. bahan berbahaya, dengan rincian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau d. barang lain yang berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diduga terkait dengan tindakan Terorisme. (2) Barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga terkait dengan Kejahatan Lintas Negara, meliputi: a. barang yang diduga melanggar hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan atas hak kekayaan intelektual; b. uang tunai, dalam mata uang Rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing;
c. instrumen pembayaran lainnya, seperti bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito; d. Narkotika; e. Psikotropika; f. Prekursor Narkotika; g. barang yang terkait dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup; h. barang yang terkait dengan kejahatan benda cagar budaya; dan/atau i. barang lain yang berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diduga terkait dengan tindakan Kejahatan Lintas Negara. (3) Rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
