Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP KEWENANGAN PENINDAKAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan berwenang melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan Bukti Permulaan diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara. (2) Kejahatan Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: a. kejahatan di bidang pencucian uang; b. kejahatan di bidang pendanaan Terorisme; c. kejahatan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor; d. kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual; e. kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; f. kejahatan di bidang benda cagar budaya; dan/atau g. kejahatan lain yang menurut peraturan perundang-undangan digolongkan ke dalam Kejahatan Lintas Negara. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut; b. pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang; c. penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan/atau d. penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut. (4) Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi intelijen yang berasal dari kementerian/ lembaga terkait yang membidangi urusan penanggulangan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara; dan/atau
b. hasil pengelolaan informasi oleh Pejabat Bea dan Cukai yang telah divalidasi oleh kementerian/ lembaga terkait yang membidangi urusan penanggulangan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara.
