PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA...
Pasal 10
BAB 5 — KEGIATAN PENINDAKAN BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Kegiatan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan penanganan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan.
