Pasal 11
BAB 6 — HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA
(1) Dalam rangka penindakan terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara, DJBC melakukan kerja sama dengan: a. kementerian/lembaga yang membidangi urusan pertahanan negara; b. kementerian/lembaga yang membidangi urusan keamanan negara; c. kementerian/lembaga yang membidangi urusan intelijen negara; d. kementerian/lembaga yang membidangi urusan penanggulangan terorisme; e. kementerian/lembaga yang membidangi urusan keuangan negara; f. kementerian/lembaga yang membidangi urusan luar negeri; g. kementerian/lembaga yang membidangi urusan dalam negeri; h. kementerian/lembaga yang membidangi urusan peradilan; i. kementerian/lembaga yang membidangi urusan narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika; j. kementerian/lembaga yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; k. kementerian/lembaga yang membidangi urusan analisis transaksi keuangan; l. kementerian/lembaga yang membidangi urusan kemaritiman; m. kementerian/lembaga yang membidangi urusan kesehatan; n. kementerian/lembaga yang membidangi urusan ketenaganukliran; o. kementerian/lembaga yang membidangi urusan pertanian;
p. kementerian/lembaga yang membidangi urusan perhubungan; q. kementerian/lembaga yang membidangi urusan lingkungan hidup dan/atau kehutanan; r. kementerian/lembaga yang membidangi urusan benda cagar budaya; dan/atau s. kementerian/lembaga lain yang diperlukan dalam rangka pengawasan barang yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. koordinasi; b. pertukaran data atau informasi; dan/atau c. operasi bersama.
