PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA...
Pasal 12
BAB 6 — HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menunjuk narahubung (Liasion Officer) antara DJBC dengan kementerian/lembaga terkait.
