Pasal 14
BAB 6 — HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA
(1) Operasi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c antara DJBC dengan kementerian/ lembaga terkait dikoordinasikan oleh Kantor Pusat DJBC dan dapat dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun kewilayahan, dalam bentuk: a. pelibatan Pejabat Bea Cukai dalam satgas anti Terorisme dan/atau kelompok kerja anti Terorisme lainnya;
b. pelibatan Pejabat Bea Cukai dalam satgas anti Kejahatan Lintas Negara dan/atau kelompok kerja anti Kejahatan Lintas Negara lainnya; atau c. operasi penindakan bersama dengan kementerian/ lembaga terkait terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara. (2) Mekanisme pelaksanaan operasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama antara DJBC dan kementerian/ lembaga terkait yang dapat dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama.
