Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengawasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai: a. perekaman, penegahan, jaminan, penangguhan sementara, monitoring dan evaluasi dalam rangka pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, terhadap barang yang diduga melanggar hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas hak kekayaan intelektual; b. tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara, terhadap uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain; dan/atau c. pengawasan terhadap impor atau ekspor barang yang diduga terkait dengan larangan dan/atau pembatasan, terhadap barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
