Pasal 29
BAB 5 — PENGURANGANATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pengurangan atau pembatalan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (1). (2) Dalam rangka melakukan penelitian meneliti data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui: a. penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; dan/atau b. peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek pajak. (3) Surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuatdengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan melalui peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak. (5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
